Ads 970x90

Tuesday, February 16, 2016

Topologi dan Lahan Kawasan di Kabupaten Lebak



Assalamu'alaikum Wr. Wb...

Haloo Sahabat Blogger dan Sobat Banten Semuanyaa :)
Jumpa lagi yoo bersama saya penghuni blog sederhana nan ngangenin ini :D hahaha
Seperti biasa, saya akan berbagi suatu artikel lagi nih, yang mana masih seputar Profile Kabupaten Lebak Tercinta ini :D hahaha..

Kali ini, saya akan membahas informasi mengenai Topologi dan Lahan Kawasan di Kabupaten Lebak, Semoga artikel ini bisa bermanfaat yoo ^_^

Okelah langsung saja disimak materinyaaa ...

Kabupaten Lebak secara Topografi Memiliki 3 (tiga) karakteristik ketinggian dari permukaan laut, yaitu:
1. 0 - 200 Meter, untuk wilayah sepanjang Pantai Selatan.
2. 201 - 500 Meter, untuk wilayah Lebak Tengah.
3. 501 - 1000 Meter, untuk wilayah Lebak Timur dengan puncaknya yaitu Gn. Sanggabuana dan Gn. Halimun.

Ketinggian dari permukaan laut setiap Ibu Kota Kecamatan di Kabupaten Lebak sangat beragam, yang tertinggi adalah Kecamatan Muncang dan Sobang (260 meter), yang terendah Kecamatan Bayah dan Cihara (3 meter). Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 5 di bawah ini.

Tabel 5 Kelompok Ketinggian Menurut Kecamatan di Kab. Lebak Tahun 2008
No.
Kecamatan
Ketinggian dari Permukaan Laut (m)
01 - 25
26 - 50
51 - 75
76 - 100
101 - 500
> 500
1
Malingping
-
40
-
-
-
-
2
Wanasalam
-
40
-
-
-
-
3
Panggarangan
4
-
-
-
-
-
4
Bayah
3
-
-
-
-
-
5
Cilograng
-
-
-
-
-
-
6
Cibeber
-
-
-
-
200
-
7
Cijaku
-
-
70
-
-
-
8
Banjarsari
-
-
-
-
120
-
9
Cileles
-
-
-
-
164
-
10
Gunungkencana
-
-
-
-
170
-
11
Bojongmanik
-
-
-
-
200
-
12
Leuwidamar
-
-
-
-
230
-
13
Muncang
-
-
-
-
260
-
14
Sobang
-
-
-
-
260
-
15
Cipanas
-
-
-
-
180
-
16
Sajira
-
-
-
-
165
-
17
Cimarga
-
-
-
-
220
-
18
Cikulur
-
-
-
-
240
-
19
Warunggunung
-
-
-
-
250
-
20
Cibadak
-
-
-
-
220
-
21
Rangkasbitung
-
-
-
-
217
-
22
Maja
-
-
-
-
140
-
23
Curugbitung
-
-
-
-
140
-
24
Cihara
3
-
-
-
-
-
25
Cigemblong
-
-
70
-
-
-
26
Cirinten
-
-
-
-
200
-
27
Lebakgedong
-
-
-
-
180
-
28
Kalanganyar
-
-
-
-
217
-
Sumber   : BPS Kab. Lebak, 2008

Hidrologi

Aspek hidrologi suatu wilayah sangat diperlukan dalam pengendalian dan pengaturan tata air wilayah tersebut, berdasarkan hidrogeologinya, aliran-aliran sungai besar di wilayah Kabupaten Lebak bersama anak-anak sungainya membentuk pola Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dapat digolongkan terdiri 2 (dua) DAS yaitu :

(1) DAS Ciujung yang meliputi Sungai Ciujung, Sungai Cilaki, Sungai Ciberang, dan Sungai Cisimeu.
(2) DAS Ciliman dan Cimadur yang meliputi Sungai Ciliman dengan anak sungainya, Sungai Cimadur, Sungai Cibareno, Sungai Cisiih, Sungai Cihara, Sungai Cipager, dan Sungai Cibaliung.


Lahan dan Kawasan


Lahan dan Kawasan (Luas dan Sebaran)

Lahan dan Kawasan beserta luas dan sebarannya yang berada di Kabupaten Lebak meliputi :
1.      Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, pengembangan kawasan dikaitkan dengan fungsi hidrologis, mencakup lahan seluas 63.845 ha (22,32 % dari luas total Kabupaten Lebak), terdiri dari :

·         Kawasan hutan lindung (luas 29.975 ha), Kawasan hutan lindung tersebar di Kecamatan Cipanas, Kecamatan Muncang, Kecamatan Sobang, Kecamatan Cijaku, Kecamatan Panggarangan, Kecamatan Cibeber, dan Kecamatan Bayah.

·         Kawasan resapan air (luas 33.870 ha), Sebaran kawasan resapan air terdapat di Kecamatan Cipanas, Kecamatan Muncang, Kecamatan Sobang, Kecamatan Bojongmanik, Kecamatan Gunungkencana, Kecamatan Cijaku, Kecamatan Panggarangan, Kecamatan Cilograng, Kecamatan Cibeber, dan Kecamatan Bayah.


2.      Kawasan perlindungan setempat, kawasan lindung yang merupakan kawasan perlindungan setempat di Kabupaten Lebak seluas 10.595 Ha (3,7% dari luas total Kabupaten Lebak), terdiri dari :

·         Sempadan pantai, Sebaran sempadan pantai terdapat di Kecamatan Wanasalam, Malingping, Panggarangan, Cihara, Cibeber dan Kecamatan Bayah dengan panjang garis pantai sekitar 91,42 Km.

·         Sempadan sungai, Perlindungan terhadap sempadan sungai dilakukan untuk melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai serta mengamankan aliran sungai.

·         Kawasan sekitar mata air, Perlindungan terhadap kawasan sekitar mata air dilakukan untuk melindungi mata air dari kegiatan budidaya yang dapat merusak kualitas air dan kondisi fisik kawasan sekitamya, sedangkan kriteria kawasan lindung untuk kawasan mata air adalah sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekitar mata air.


3.      Kawasan suaka alam dan cagar budaya, terdiri dari :

·         Taman nasional (luas cakupan sebesar 16.380 ha),Taman nasional yang terdapat di Kabupaten Lebak adalah Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, yang berada di wilayah Kecamatan Cipanas, Lebakgedong, Sobang, Muncang dan Cibeber dengan luas 16.380 ha (5,71 % dari luas total Kabupaten Lebak).

·         Kawasan cagar budaya, adalah cagar budaya Masyarakat Baduy dengan luas sebesar 5.102 ha atau 1,79% dari luas total Kabupaten Lebak. Perlindungan terhadap kawasan cagar budaya dilakukan untuk melindungi kekayaan budaya bangsa berupa peninggalan-peninggalan sejarah dari ancaman kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam maupun manusia.

·         Kawasan Ilmu Pengetahuan, Kawasan yang diperuntukan untuk kawasan Ilmu pengetahuan terdapat di sekitar wilayah pertambangan bersyarat. Sesuai dengan lokasinya diharapkan kawasan ilmu pengetahuan yang akan dikembangkan adalah Ilmu Pengetahuan berbasis pertambangan.


4.      Kawasan rawan bencana alam, Perlindungan terhadap kawasan rawan bencana alam dilakukan untuk melindungi manusia dan kegiatannya dari bencana yang disebabkan oleh alam maupun secara tidak langsung oleh perbuatan manusia.

·         Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah. Berdasarkan zonasi kerentanan gerakan tanah, maka kawasan rawan bencana alam di Kabupaten Lebak diidentifikasi seluas 1.300 ha (0,95 % dari luas total Kabupaten Lebak). Adapun sebaran kawasan rawan bencana alam terdapat di Kecamatan Cipanas, Kecamatan Bayah, Kecamatan Bojongmanik, dan Kecamatan Leuwidamar. Pada kawasan dengan kerentanan gerakan tanah menengah dan tinggi, sebagaimana yang banyak terdapat di Kabupaten Lebak masih dimungkinkan adanya kantung-kantung daerah layak huni akan tetapi alangkah lebih baik bila kawasan seperti ini mendapat penelitian geologi teknik yang lebih rinci apabila akan dimanfaatkan.

·         Kawasan Rawan Banjir. Kawasan rawan bencana banjir sedapat mungkin tidak dipergunakan untuk permukiman, demikian pula kegiatan lain yang dapat merusak atau mempengaruhi kelancaran sistem drainase. Berdasarkan fakta di lapangan menunjukkan bahwa hampir seluruh wilayah Kabupaten Lebak rawan terhadap bencana banjir, terutama di wilayah-wilayah sekitar bantaran sungai dan wilayah pantai.

Luas kawasan Lindung atau kawasan yang mempunyai fungsi lindung di Kabupaten Lebak mencapai 31,93%. Luasan tersebut sangat proporsional untuk suatu wilayah dalam menjaga daya dukung lingkungan. Kondisi tersebut sesuai juga dengan amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dimana suatu wilayah diharapkan mempunyai persentase luasan kawasan lindung sebesar 30%.

Nahh,, Bagaimana Artikelnya ?? Lumayan kan buat nambah wawasan kita akan Kabupaten Lebak, yang mana ini bisa menambah pengetahuan kita tentang Lebak lebih dalam lagi,, :) Karena kita sebagai warganya, jika tidak tau seluk beluk nya, cukup malu juga kan jika ada yang bertanya tetapi tidak tahu ?? hahaha

Okelah, seperti biasa diakhir artikel, saya tak bosan-bosannya menghimbau bagi kalian pelajar Banten yang punya pengetahuan lebih, Bisa kalian Bagikan di Blog saya ini ^_^, atau jika artikel diatas ada yang mau ditambahkan, silahkan tambahkan di kolom komentar, atau sebaliknya jika ada kesalahan, silahkan koreksi di kolom komentar, demi terciptanya kesempurnaan artikel untuk jadi acuan pembelajaran kawan kawan kita disanaaa :)

Baiklah, Mungkin cukup ini saja untuk artikel kali ini, , semoga di lain waktu, saya bisa kembali posting sebuah artikel yang bisa bermanfaat bagi kita semua :)

Salam Pelajar Banten !!!

source : lebakkab.go.id

0 komentar